Our best spreads and conditions

Pemerintah Indonesia resmi mengatur ulang skema tarif royalti sektor mineral dan batu bara melalui regulasi terbaru yang akan efektif mulai 26 April 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani regulasi mengenai aturan royalti yang tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 18 pada 11 April 2025, dan mulai efektif berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan, tepatnya pada 26 April 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi dari Pasal 11.
Aturan royalti telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, untuk komoditas batu bara yang dieksplorasi lewat skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pengenaan tarif royaltinya diatur tersendiri melalui PP Nomor 18 Tahun 2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP dalam industri pertambangan batu bara.
Beberapa jenis mineral strategis seperti nikel, tembaga, emas, mineral logam lainnya, hingga gambut dan aspal turut mengalami penyesuaian tarif royalti. Bila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya (PP No. 26 Tahun 2022), besaran tarif mengalami kenaikan, misalnya royalti nikel yang sebelumnya 10% kini naik menjadi 14-19%, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) per metrik ton.
Perusahaan tambang batu bara menyambut penyesuaian tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba) yang diberlakukan pemerintah. PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Indika Energy (INDY) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif royalti sektor minerba. Kedua perusahaan menilai kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan. PTBA berkomitmen menjaga efisiensi dan kinerja keuangan, sementara INDY menegaskan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
1. Tambang Terbuka (Open Pit)
Kalori < 4.200 Kkal/Kg (GAR)
HBA US$70 – < US$90: 6% per ton
HBA > US$90: 9% per ton
Kalori 4.200 – 5.200 Kkal/Kg (GAR)
HBA US$70 – < US$90: 8,5% per ton
HBA > US$90: 11,5% per ton
Kalori > 5.200 Kkal/Kg (GAR)
HBA US$70 – US$90: 11,5% per ton
HBA > US$90: 13,5% per ton
2. Tambang Bawah Tanah (Underground)
Kalori < 4.200 Kkal/Kg (GAR)
HBA US$70 – < US$90: 5% per ton
HBA > US$90: 7% per ton
Kalori 4.200 – 5.200 Kkal/Kg (GAR)
HBA US$70 – < US$90: 7,5% per ton
HBA > US$90: 9,5% per ton
Kalori > 5.200 Kkal/Kg (GAR)
HBA US$70 – < US$90: 10,5% per ton
HBA > US$90: 12,5% per ton